PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 49
BAB 5 — FASILITAS TERMINAL PENUMPANG
Zona pengendapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d merupakan tempat untuk istirahat awak kendaraan, pengendapan kendaraan, ramp chek, dan bengkel yang diperuntukkan bagi operasional bus.
