PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 48
BAB 5 — FASILITAS TERMINAL PENUMPANG
(1) Zona perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c merupakan tempat perpindahan Penumpang dari berbagai jenis pelayanan angkutan Penumpang umum. (2) Dalam zona perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), angkutan Penumpang umum tidak diperkenankan untuk menunggu setelah menurunkan Penumpang.
