PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 46
BAB 5 — FASILITAS TERMINAL PENUMPANG
(1) Zona Penumpang sudah bertiket atau zona I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a merupakan tempat steril yang khusus disediakan bagi Penumpang bertiket yang telah siap memasuki kendaraan. (2) Zona Penumpang sudah bertiket atau zona I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ruang tunggu. (3) Ruang tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. eksekutif (lounge); atau b. noneksekutif (non lounge).
