PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 45
BAB 5 — FASILITAS TERMINAL PENUMPANG
(1) Berdasarkan fasilitas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Terminal Penumpang terbagi atas 4 (empat) zona pelayanan. (2) Zona Pelayanan Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zona Penumpang sudah bertiket atau zona I;
b. zona Penumpang belum bertiket atau zona II; c. zona perpindahan; dan d. zona pengendapan.
