Pasal 9
(1) Untuk memperoleh Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal oleh: a. badan hukum atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang mendapatkan akreditasi dari Menteri; b. unit kerja tempat pemohon bekerja; atau c. penyelenggara Prasarana Perkeretaapian. (2) Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan melampirkan: a. surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan; b. foto kopi surat tanda tamat belajar/ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang; c. foto kopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk dari instasi yang berwenang;
d. pas foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter sebanyak 1 (satu) lembar; dan e. tanda bukti lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan bidang yang dimohon yang dilegalisir oleh badan hukum atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang mendapatkan akreditasi dari Menteri.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
