PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan ujian untuk memperoleh sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal. (2) Uji Kompetensi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian terdiri atas: a. teori; b. praktek; c. wawancara; dan d. tes kesehatan. (3) Peserta yang lulus uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sertifikat keahlian Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja. (4) Peserta yang tidak lulus uji akan diberikan surat pemberitahuan dan dapat diajukan untuk mengikuti ujian kembali untuk memperoleh sertifikat keahlian.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
