Pasal 8
Untuk mendapat sertifikat keahlian tenaga perawatan fasilitas operasi Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. untuk sertifikat keahlian tenaga perawatan fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana yaitu:
sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan;
lulus Pendidikan: a) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat atau yang telah memiliki ijazah kelulusan paket C dan lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar tenaga perawatan fasilitas operasi Kereta Api; b) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dan telah bekerja/magang minimal 2 (dua) tahun di bidang perawatan fasilitas operasi Kereta Api; atau c) jenjang Diploma III di bidang perkeretaapian;
lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga perawatan fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana; dan
lulus uji kompetensi sebagai tenaga perawatan fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana. b. Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Fasilitas Operasi Kereta Api tingkat Pelaksana Lanjutan yaitu:
telah bekerja paling singkat 4 (empat) tahun sebagai tenaga perawatan fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana;
lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga perawatan fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana lanjutan; dan
lulus uji kompetensi sebagai tenaga perawatan fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana lanjutan.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
