Pasal 7
Untuk mendapat sertifikat keahlian tenaga perawatan dan jalur bangunan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan: a. untuk sertifikat keahlian tenaga perawatan jalur dan bangunan Kereta Api tingkat pelaksana yaitu:
sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan;
lulus pendidikan: a) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat atau yang telah memiliki ijazah kelulusan paket C dan lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar tenaga perawatan jalur dan bangunan Kereta Api; b) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dan telah bekerja/magang minimal 2 (dua) tahun di bidang Perawatan Jalur dan Bangunan Kereta Api; atau c) jenjang Diploma III di bidang perkeretaapian.
lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga perawatan jalur dan bangunan Kereta Api tingkat pelaksana; dan
lulus uji kompetensi sebagai tenaga perawatan jalur dan bangunan Kereta Api tingkat pelaksana. b. Sertifikat keahlian tenaga perawatan jalur dan bangunan kereta api tingkat pelaksana lanjutan harus memenuhi persyaratan:
telah bekerja selama paling singkat 4 (empat) tahun sebagai tenaga perawatan jalur dan bangunan kereta api tingkat pelaksana;
lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga perawatan jalur dan bangunan Kereta Api tingkat pelaksana lanjutan; dan
lulus uji kompetensi sebagai tenaga perawatan jalur dan bangunan Kereta Api tingkat pelaksana lanjutan.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
