Pasal 6
(1) Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berdasarkan tingkat kewenangannya terdiri atas: a. sertifikat keahlian tenaga perawatan prasarana tingkat pelaksana; dan b. sertifikat keahlian tenaga perawatan prasarana tingkat pelaksana lanjutan. (2) Pemegang sertifikat keahlian tenaga perawatan tingkat pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berwenang: a. melaksanakan perawatan prasarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; dan b. menyusun laporan hasil perawatan prasarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya. (3) Pemegang sertifikat keahlian tenaga perawatan prasarana tingkat Pelaksana lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berwenang: a. merencanakan pelaksanaan perawatan Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; b. melaksanakan perawatan Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; c. melakukan evaluasi hasil perawatan Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; d. MENETAPKAN hasil perawatan Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; e. melakukan tindakan perbaikan atau rekayasa terhadap Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; dan f. memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan terhadap Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
