Pasal 5
(1) Jenis Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas: a. sertifikat keahlian tenaga perawatan jalur dan stasiun Kereta Api; dan b. sertifikat keahlian tenaga perawatan fasilitas operasi Kereta Api. (2) Keahlian Tenaga Perawatan Jalur dan stasiun Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. keahlian tenaga perawatan jalur kereta api;
b. keahlian tenaga perawatan jembatan; c. keahlian tenaga perawatan terowongan; dan d. keahlian tenaga perawatan stasiun Kereta Api dan bangunan lainnya. (3) Keahlian tenaga perawatan fasilitas operasi Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bterdiri atas: a. keahlian tenaga perawatan peralatan persinyalan; b. keahlian tenaga perawatan peralatan telekomunikasi; dan c. keahlian tenaga perawatan instalasi listrik.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
