Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN KOMPETENSI
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dituangkan dalam bentuk berita acara hasil uji Kompetensi. (2) Berita acara hasil uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh tim penilai uji Kompetensi kepada Direktur Jenderal. (3) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal MENETAPKAN kelulusan hasil uji Kompetensi. (4) Penetapan kelulusan hasil uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja dihitung sejak uji Kompetensi selesai dilaksanakan. (5) Berita acara hasil uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV SERTIFIKAT KOMPETENSI DAN TANDA KUALIFIKASI
