PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN KOMPETENSI
Peserta uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila telah memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mengikuti penilaian materi uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan b. total nilai akhir dari materi uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling rendah 75 (tujuh puluh lima), dengan nilai tiap materi uji paling rendah 70 (tujuh puluh).
