PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN KOMPETENSI
(1) Berdasarkan berita acara hasil uji Kompetensi untuk peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktur Jenderal menerbitkan: a. Sertifikat Kompetensi; dan b. Tanda Kualifikasi. (2) Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan diberikan kepada
peserta yang dinyatakan lulus melalui pimpinan unit kerja masing-masing peserta paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penetapan hasil uji Kompetensi diumumkan.
