PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 62
(1) Pemegang izin pembangunan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin pembangunan; c. pencabutan izin pembangunan; d. denda administratif. (2) Menteri dalam memberikan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan
- Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
