PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 66
Permohonan izin operasi harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. pembangunan prasarana dan pengadaan sarana perkeretaapian khusus telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji pertama; b. menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian khusus; c. tersedianya petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan serta tenaga pemeriksa prasarana dan
sarana perkeretaapian khusus yang memiliki sertifikat kompetensi; d. menyediakan fasilitas perawatan sarana perkeretaapian; dan e. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
- Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
