PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 39
Permohonan izin pembangunan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan : a. surat persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus; b. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan; c. gambar-gambar teknis; d. data lapangan; e. jadwal pelaksanaan; f. spesifikasi teknis; g. metode pelaksanaan; h. bukti pembebasan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari luas tanah yang dibutuhkan; i. analisis mengenai dampak lingkungan atau UKL/UPL; dan j. memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang.
Pasal 48 dihapus.
Pasal 49 dihapus.
Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
