PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 35
Persetujuan prinsip pembangunan berlaku selama badan usaha penyelenggara perkeretaapian khusus melaksanakan penyelenggaraan perkeretaapian khusus.
Pasal 36 dihapus.
Pasal 37 dihapus.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
