PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 19
(1) Persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, diberikan kepada badan usaha yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. izin usaha kegiatan pokok; b. peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus; dan c. kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokoknya.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
