PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 18
(1) Pemberian persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, diberikan kepada badan usaha sebelum mendapat izin pembangunan. (2) Persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melalui Lembaga Online Single Submission (OSS).
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
