PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan digunakan untuk kepentingan sendiri dalam rangka untuk menunjang kegiatan pokoknya atau digunakan oleh beberapa perusahaan yang berafiliasi untuk menunjang kegiatan pokok yang sejenis dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum. (2) Kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas kegiatan: a. pertambangan; b. perkebunan; c. pertanian; d. pariwisata; e. bandar udara; f. industri; atau g. kepelabuhan.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
