Pasal 6
BAB 2 — PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
(1) Dalam keadaan tertentu, kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dapat diperintahkan masuk ke Fasilitas Penimbangan. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. banyaknya indikasi pelanggaran terhadap pengoperasian dan/atau dokumen angkutan peti kemas, mobil tangki bahan bakar minyak dan/atau bahan bakar gas, Angkutan Barang berbahaya, dan Alat Berat; dan/atau b. banyaknya kecelakaan yang disebabkan oleh angkutan peti kemas, mobil tangki bahan bakar minyak dan/atau bahan bakar gas, Angkutan Barang berbahaya, dan Alat Berat.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil pendataan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
