Pasal 5
BAB 2 — PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
(1) Pengawasan muatan Angkutan Barang dengan Alat Penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilakukan di Fasilitas Penimbangan. (2) Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk melakukan fungsi pencatatan, pengawasan, dan penindakan Angkutan Barang terhadap: a. tata cara pemuatan barang; b. dimensi kendaraan Angkutan Barang; c. tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu kendaraan Angkutan Barang; d. dokumen Angkutan Barang; e. kelebihan muatan pada setiap kendaraan yang diperiksa; dan f. jenis barang yang diangkut, berat angkutan, dan asal tujuan.
(3) Selain melakukan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Fasilitas Penimbangan dapat juga melakukan fungsi pencatatan dan pengawasan terhadap bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor. (4) Pengawasan muatan Angkutan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap semua mobil barang. (5) Pengawasan muatan Angkutan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk: a. angkutan peti kemas; b. mobil tangki bahan bakar minyak dan /atau bahan bakar gas; c. Angkutan Barang berbahaya; dan d. Alat Berat. (6) Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf c harus: a. memperhatikan berat kendaraan beserta muatannya sesuai dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) dan kelas jalan yang dapat dilalui; dan b. melampirkan hasil penimbangan di awal pemberangkatan.
