PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
(1) Pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan alat pengawasan dan pengamanan jalan dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan dan terdaftar pada Direktorat Jenderal. (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha pembuat/produsen perlengkapan jalan atau badan usaha penyedia bahan perlengkapan jalan bidang alat pengawasan dan pengamanan jalan subbidang Alat Penimbangan kendaraan bermotor.
