PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
(1) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan pengawasan muatan Angkutan Barang. (2) Pengawasan muatan Angkutan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan alat pengawasan dan pengamanan jalan.
(3) Alat pengawasan dan pengamanan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Alat Penimbangan yang dipasang secara tetap; atau b. Alat Penimbangan yang dapat dipindahkan.
