Pasal 2
BAB 2 — PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
(1) Pengemudi dan Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai: a. tata cara pemuatan; b. daya angkut; c. dimensi kendaraan; dan d. kelas jalan yang dilalui. (2) Tata cara pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. penempatan muatan pada ruang muatan; b. distribusi beban; c. tata cara pengikatan muatan; d. tata cara pengemasan; dan e. tata cara pemberian label atau tanda. (3) Daya angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan jumlah berat yang diizinkan (JBI) dan/atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan (JBKI). (4) Dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dimensi utama kendaraan bermotor yang meliputi panjang, lebar, tinggi, julur depan dan julur belakang kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kelas jalan yang dilalui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan rambu kelas jalan.
