Pasal 7
BAB 2 — PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
(1) Dalam hal pengawasan muatan Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditemukan pelanggaran, maka petugas penimbangan kendaraan bermotor melaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat: a. berita acara pemeriksaan pelanggaran/tilang dan menyita tanda bukti lulus uji berkala dalam hal kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan, pelanggaran dokumen, dan/atau tata cara muat; atau b. berita acara pemeriksaan pelanggaran/tilang, menyita tanda bukti lulus uji berkala, dan kendaraan dilarang meneruskan perjalanan dalam hal pelanggaran berat muatan melebihi 5% (lima persen) dari jumlah berat yang diizinkan (JBI). (3) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pengemudi, pemilik barang, dan/atau pemilik kendaraan harus melakukan penyesuaian muatan sesuai dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI). (4) Jika tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan, pelanggaran dokumen, dan/atau tata cara muat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melarang atau menunda pengoperasian kendaraan bermotor dan memperbolehkan meneruskan perjalanan setelah dilakukan pemenuhan persyaratan teknis kendaraan bermotor. (5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyita kendaraan bermotor jika terjadi
pelanggaran atas persyaratan teknis kendaraan bermotor berupa pelanggaran dimensi dan/atau tidak memiliki tanda bukti lulus uji berkala. (6) Apabila ditemukan tindak pidana kejahatan dalam pengawasan muatan Angkutan Barang, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil menyampaikan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
