PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 50
BAB 4 — PUSAT DATA SISTEM INFORMASI
(1) Setiap Fasilitas Penimbangan harus mengelola data hasil pelaksanaan kegiatan penimbangan kendaraan bermotor. (2) Pengelolaan data hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dalam satu kesatuan pada pusat data sistem informasi penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor. (3) Pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memantau kegiatan Fasilitas Penimbangan di seluruh INDONESIA.
