PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 51
BAB 4 — PUSAT DATA SISTEM INFORMASI
Pusat data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 berfungsi sebagai alat pemantau dan penyimpanan kinerja Fasilitas Penimbangan, yang meliputi: a. pendataan kendaraan dan muatan yang masuk Fasilitas Penimbangan; b. pendataan kendaraan yang tidak masuk Fasilitas Penimbangan; c. hasil pelaksanaan penimbangan; d. hasil penindakan pelanggaran; dan e. pelaporan kinerja mingguan, bulanan, dan tahunan.
