PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 49
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
Alat Penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan satuan sistem internasional (kilogram); b. kapasitas timbang paling sedikit 15.000 (lima belas ribu) kilogram per sumbu; c. panjang landasan timbangan paling sedikit 70 (tujuh puluh) sentimeter dan lebar landasan paling sedikit 30 (tiga puluh) sentimeter; dan d. dilengkapi dengan teknologi elektronika digital yang memiliki kemampuan mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mencetak, dan mengirim data hasil penimbangan serta mengikuti perkembangan teknologi.
