PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 48
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d dilakukan secara: a. berkala; dan b. insidentil.
(2) Pemeliharaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan frekuensi penggunaan. (3) Pemeliharaan secara insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal ditemukan kerusakan pada saat operasional penimbangan.
