Pasal 47
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c dilaksanakan secara bersama oleh petugas penimbangan kendaraan bermotor, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan petugas instansi lainnya. (2) Pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan peralatan utama, peralatan penunjang, dan perlengkapan penunjang. (3) Peralatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. layar elektronik yang mampu menampilkan hasil penimbangan kendaraan bermotor dan/atau pengukuran lainnya; b. alat cetak hasil pengukuran; dan c. catu daya utama dan cadangan. (4) Peralatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. alat ukur dimensi Kendaraan Bermotor; b. rambu lalu lintas; c. kerucut lalu lintas; d. tenda, meja, dan kursi; dan e. senter. (5) Perlengkapan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. perlengkapan petugas; dan b. perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan. (6) Spesifikasi teknis Alat Penimbangan yang dapat dipindahkan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
