PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 46
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor dengan Alat Penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi: a. pengadaan; b. pemasangan; c. pengoperasian; d. pemeliharaan; dan e. pembiayaan. (2) Pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, dan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, gubernur, bupati/walikota, penyelenggara jalan tol, atau pengelola kawasan.
