Pasal 45
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh Direktur Jenderal terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal Fasilitas Penimbangan. (2) Standar pelayanan minimal Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kepastian hukum terhadap penindakan pelanggaran; b. Alat Penimbangan kendaraan bermotor bertanda Tera sah yang berlaku;
c. standar dan spesifikasi Alat Penimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan; d. ketersediaan fasilitas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi Pengemudi; e. ketersediaan fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja; f. ketepatan waktu pelayanan; g. kesesuaian hasil penimbangan terhadap berat kendaraan; h. prosedur pelayanan yang mudah dan sederhana; dan i. sarana pengaduan masyarakat. (4) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i harus ditindaklanjuti penyelesaiannya sesuai dengan standar operasional prosedur. (5) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali.
