PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 44
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja Fasilitas Penimbangan. (2) Berdasarkan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan: a. tindakan korektif untuk perbaikan standar operasional prosedur dan kinerja; b. pemberian penghargaan; atau c. penutupan Fasilitas Penimbangan.
