PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 43
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pembinaan dan pengawasan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian: a. arahan; b. bimbingan dan penyuluhan; dan/atau
c. pemberian bantuan teknis, untuk Fasilitas Penimbangan yang dilaksanakan oleh Satpel UPPKB. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penilaian pelaksanaan standar operasional prosedur; dan b. penilaian kinerja.
