PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 42
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Terhadap pemanfaatan fasilitas penunjang dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dibebankan biaya jasa pemanfaatan sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tata cara pemungutan, besaran pungutan, dan penggunaan hasil pungutan jasa pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
