PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 41
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pemanfaatan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemanfaatan Fasilitas Penimbangan yang dapat dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk fasilitas penunjang.
