Pasal 40
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pemeliharaan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c meliputi: a. menjaga keutuhan dan kebersihan fasilitas utama dan fasilitas penunjang;
b. menjaga keutuhan dan kebersihan pelataran Fasilitas Penimbangan, serta perawatan rambu, marka, dan papan informasi; c. merawat Alat Penimbangan; d. merawat alat pemindai data kendaraan; e. merawat alat pemindai dimensi kendaraan; f. merawat sistem detektor; g. merawat instalasi listrik dan lampu penerangan; h. merawat sistem informasi; i. merawat fasilitas telekomunikasi; j. merawat saluran air; dan k. merawat sistem hydrant serta fasilitas dan alat pemadam kebakaran. (2) Pemeliharaan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berkala; dan b. insidentil. (3) Pemeliharaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit setiap 1 (satu) tahun sekali atau berdasarkan frekuensi penggunaan. (4) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. pengecekan komponen sesuai dengan siklus masa operasinya; b. perbaikan komponen Fasilitas Penimbangan; dan c. pembersihan Fasilitas Penimbangan. (5) Pemeliharaan secara insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal ditemukan kerusakan pada saat operasional penimbangan. (6) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satpel UPPKB, penyelenggara jalan tol, atau pengelola kawasan.
