PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 39
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Penutupan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 yang dilaksanakan oleh penyelenggara jalan tol atau pengelola kawasan harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Balai untuk mendapatkan penetapan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai melakukan evaluasi dan menyampaikan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal.
