Pasal 36
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengoperasian Fasilitas Penimbangan dilakukan dengan menggunakan metode: a. Alat Penimbangan Metode Statis; dan b. Alat Penimbangan Metode Dinamis. (2) Alat Penimbangan Metode Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk penimbangan kendaraan bermotor yang dilakukan pada saat kendaraan berhenti. (3) Alat Penimbangan Metode Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan: a. Alat Penimbangan menunjukkan angka 0 kg (nol kilogram) sebelum dilakukan penimbangan kendaraan bermotor; b. roda dan sumbu kendaraan yang diukur seluruhnya berada di atas landasan penimbangan; c. posisi kendaraan dalam keadaan berhenti dan sistem transmisi berada pada posisi netral saat dilakukan penimbangan kendaraan bermotor; d. sistem pengereman tidak digunakan saat dilakukan penimbangan kendaraan bermotor; e. rotasi sistem penggerak kendaraan bermotor berada pada posisi nol saat dilakukan penimbangan kendaraan bermotor; f. tidak ada benda atau mekanisme yang mempengaruhi hasil pengukuran; dan
g. berat Angkutan Barang bermuatan, nomor uji kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan informasi muatan direkam dalam sistem informasi penimbangan kendaraan bermotor. (4) Alat Penimbangan Metode Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk penimbangan kendaraan bermotor yang dilakukan pada saat kendaraan bergerak. (5) Alat Penimbangan Metode Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan: a. Alat Penimbangan menunjukkan angka 0 (nol) kilogram sebelum dilakukan penimbangan kendaraan bermotor; b. kecepatan kendaraan bermotor konstan paling rendah 5 km/jam (lima kilometer per jam) dan tidak melebihi kecepatan maksimum operasi Alat Penimbangan; c. jarak antar kendaraan bermotor paling sedikit 15 (lima belas) meter; d. tidak ada benda atau mekanisme yang mempengaruhi hasil pengukuran; e. roda dan sumbu kendaraan melindas Alat Penimbangan; dan f. berat Angkutan Barang bermuatan, nomor uji kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan informasi muatan direkam dalam sistem informasi penimbangan kendaraan bermotor.
