Pasal 35
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengoperasian Fasilitas Penimbangan yang dilaksanakan oleh pengelola kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dilakukan pada: a. kawasan industri atau kawasan pertambangan; b. kawasan sentra produksi, antara lain pertanian dan perkebunan; dan c. pelabuhan, terminal barang, atau lokasi strategis lainnya yang berada di jalan khusus dalam kawasan, untuk pencegahan pelanggaran. (2) Pengoperasian Fasilitas Penimbangan oleh pengelola kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu dilakukan melalui perjanjian kerjasama antara Kepala Balai dengan pengelola kawasan dan disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan penetapan pengoperasian.
(3) Dalam hal Fasilitas Penimbangan dilakukan pada pelabuhan, terminal barang, atau lokasi strategis lainnya berada di jalan umum, pengoperasian Fasilitas Penimbangan dilaksanakan oleh Satpel UPPKB. (4) Dalam hal pengoperasian Fasilitas Penimbangan yang dilaksanakan oleh penyelenggara jalan tol atau pengelola kawasan ditemukan adanya pelanggaran, penindakan pelanggaran dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
