PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 34
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengaturan jumlah dan waktu kerja Satpel UPPKB dalam pengoperasian Fasilitas Penimbangan ditetapkan dengan memperhatikan efektifitas dan efisiensi operasional Satpel UPPKB, sumber daya manusia, serta lalu lintas harian Angkutan Barang. (2) Pengaturan jumlah dan waktu kerja Satpel UPPKB dalam pengoperasian Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Koordinator Satpel UPPKB berdasarkan manajemen operasi penimbangan kendaraan bermotor.
