Pasal 33
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 merupakan pegawai negeri sipil. (2) Petugas operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling sedikit terdiri atas: a. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; b. petugas penimbangan kendaraan bermotor; dan c. penguji kendaraan bermotor. (3) Petugas administrasi dan penunjang operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling sedikit terdiri atas: a. pengelola administrasi perkantoran; dan b. pengatur lalu lintas. (4) Selain petugas administrasi dan penunjang operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilengkapi: a. teknisi elektrikal/mekanikal; b. pengelola teknologi informasi; c. petugas pengamanan; dan/atau d. petugas kebersihan. (5) Petugas operasional yang merupakan petugas penimbangan kendaraan bermotor dan penguji kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, petugas administrasi dan
penunjang operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari nonpegawai negeri sipil. (6) Dalam pelaksanaan tugas pengoperasian Fasilitas Penimbangan, Satpel UPPKB dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
