PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 32
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengoperasian Fasilitas Penimbangan yang dilaksanakan oleh Satpel UPPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dipimpin oleh Koordinator dibantu oleh petugas operasional serta petugas administrasi dan penunjang operasional. (2) Koordinator dan petugas operasional pada Satpel UPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya. (3) Kompetensi sumber daya manusia Satpel UPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
