PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 31
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengoperasian Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan oleh: a. Satpel UPPKB; b. penyelenggara jalan tol; atau c. pengelola kawasan. (2) Pengoperasian Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada manajemen operasi penimbangan kendaraan bermotor. (3) Manajemen operasi penimbangan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. sasaran hasil pelaksanaan; b. rencana pelaksanaan pengoperasian yang meliputi:
- pelaksanaan penimbangan;
- pencatatan hasil pengawasan; dan
- penindakan. c. pendataan kendaraan dan muatan Angkutan Barang; d. pengaturan lalu lintas; e. pengaturan personil; f. pendokumentasian; dan g. evaluasi dan pelaporan. (4) Manajemen operasi penimbangan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
