PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 30
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengoperasian dan penutupan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Penetapan pengoperasian dan penutupan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. jaringan jalan dan rencana pengembangan;
b. volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) Angkutan Barang; c. kecelakaan yang melibatkan Angkutan Barang; d. permasalahan sosial masyarakat; e. pengaduan masyarakat; f. usulan dari Pemerintah Daerah; dan/atau g. penilaian kinerja Satpel UPPKB.
