PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 29
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
Spesifikasi teknis detektor kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d paling sedikit memenuhi ketentuan: a. mampu mengidentifikasi dan memilah jenis kendaraan Angkutan Barang yang melintas berdasarkan karakteristik atau konfigurasi sumbu kendaraan Angkutan Barang; b. mampu menghitung jumlah kendaraan Angkutan Barang yang masuk dan tidak masuk Fasilitas Penimbangan; c. mampu merekam kendaraan Angkutan Barang yang melintas; dan d. terintegrasi dengan sistem informasi penimbangan kendaraan bermotor dan sistem informasi pendukung lainnya.
