PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 28
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
Spesifikasi teknis alat pemindai dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c paling sedikit memenuhi ketentuan:
a. mampu mengukur dimensi kendaraan beserta muatannya berupa panjang, lebar, tinggi, julur depan, dan julur belakang; b. mampu mengidentifikasi data kendaraan dengan menggunakan data yang telah dimiliki Direktorat Jenderal; dan c. terintegrasi dengan sistem informasi penimbangan kendaraan bermotor dan sistem informasi pendukung lainnya.
