PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 27
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
Spesifikasi teknis alat pemindai data kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b paling sedikit memenuhi ketentuan: a. mampu membaca konfigurasi plat nomor kendaraan; b. mampu mengidentifikasi data kendaraan dengan menggunakan data yang telah dimiliki Direktorat Jenderal; dan c. terintegrasi dengan sistem informasi penimbangan kendaraan bermotor dan sistem informasi pendukung lainnya.
