Pasal 26
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Spesifikasi teknis Alat Penimbangan Metode Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dengan ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan satuan sistem internasional (kilogram); b. kapasitas timbang paling sedikit 15.000 (lima belas ribu) kilogram per sumbu; c. panjang landasan timbangan tidak dibatasi; d. lebar landasan timbangan paling sedikit 2,5 (dua koma lima) meter; dan
e. dilengkapi dengan teknologi elektronika digital yang memiliki kemampuan mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mencetak, dan mengirim data hasil penimbangan serta mengikuti perkembangan teknologi. (2) Alat Penimbangan Metode Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada pondasi dengan persyaratan: a. perkerasan beton dengan panjang paling sedikit 40 (empat puluh) meter, lebar paling sedikit 3 (tiga) meter, ketebalan paling sedikit 0,3 (nol koma tiga) meter, dan kualitas beton paling sedikit K-350; dan b. untuk lokasi pemasangan di ruas jalan, penempatan Alat Penimbangan berjarak paling sedikit 100 (seratus) meter pada sebelum atau sesudah tempat putar balik kendaran dan persimpangan jalan dengan mempertimbangkan antrian dan stabilitas kecepatan kendaraan.
